Didalam UU No. 36 telekomunikasi
berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan
tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi,
penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan
dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU
No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan
pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana
semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa
pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang
sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti
bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat
peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di
Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas
pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik
transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur
berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet.
UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan
diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang
sah di pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki
UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan
hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai);
alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya yang
diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan
perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia,
yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa
dapat diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.
Jadi berdasarkan UU No.36
tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan
teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat
berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari
keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas
memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik
minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang
sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala
bidang apapun. Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi
apalagi di dunia maya.
Manfaat UU ITEBeberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
- Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
- E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
- Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
- Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain keterbatasan UU IT
Jadi berdasarkan UU No.36
tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan
teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat
berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari
keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas
memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik
minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang
sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala
bidang apapun.
Jadi keuntungnya juga dapat dilihat dari
segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas
memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi
Kesimpulannya menurut saya adalah oleh Para penggunaan teknologi
informasi tidak memiliki batasan, karena dapat mnguntungkan dalam semua
pihak.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan.