Halaman

Selasa, 04 Desember 2012

4. Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

  •   (Contoh Kasus)
 Penahanan Djoko Susilo, Contoh yang Baik

 
Penahanan Djoko Susilo, Contoh yang Baik

                      JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/12/2012) pukul 18.10 WIB akhirnya menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Jawa Tengah, Prof Dr Jamal Wiwoho, menilai, kecepatan KPK menahan Djoko Susilo merupakan langkah yang tepat dalam due process of law tanpa mempertimbangkan status atau pangkat.

"Penahanan dapat dilakukan untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan mencegah untuk melarikan diri," kata Jamal Wiwoho dalam siaran persnya yang diterima Kompas, Selasa (4/11/2012). Penahanan tersebut, kata Jamal, dapat dimaknai juga sebagai jawaban atas keraguan sebagian masyarakat Indonesia atas kelambanan KPK menangani persoalan simulator surat izin mengemudi (SIM) ini sebagai akibat dari perebutan penanganan perkara ini apakah sebagai domain dari KPK atau kepolisian.

Saking gentingnya pihak mana yang berhak menangani kasus ini sampai-sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidatonya yang menganjurkan penanganan perkara ini diserahkan ke KPK. Penahanan Djoko Susilo selama 20 hari ke depan, lanjut Jamal,  juga dapat dimaknai sebagai upaya untuk mempercepat mengungkap tabir yang sebenarnya apakah masih ada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan korupsi alat simulator SIM untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang terjadi pada tahun anggaran 2011 tersebut.

Dengan mempercepat penahanan tersebut, kata Jamal, kasusnya dimungkinkan dapat segera dilimpahkan perkaranya ke penuntutan dan akhirnya ke pengadilan. Salah satu yang menarik dari pernyataan Djoko Susilo sebelum menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK Guntur Denpom Jaya, menurut Jamal, adalah saat Djoko Susilo mengungkapkan akan menjalani proses penahanan sebagai warga negara yang taat pada hukum dan sebagai upaya penegakan hukum serta pendidikan hukum di Indonesia.

sumber :
http://nasional.kompas.com
  • (Pendapat)
      "Ungkapan tersebut menunjukkan betapa besarnya Djoko Susilo sebagai contoh dan suri teladan aparat penegak hukum yang ingin mewujudkan equality before the law kepada publik di Indonesia,"  Dunia hukum Indonesia mendapatkan tambahan pembelajaran bahwa penegakan hukum tidak mengenal lapisan sosial dan strata sosial sebagai wujud dari pelaksanaan Pasal 27 UUD 1945 yang mengamanatkan setiap warga negara bersamaan dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Indonesia. "Semoga penerapan prinsip equality before the law makin menebal di Bumi Pertiwi ini,"
  • (Pengertian)
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
A. Pengertian
Pelapisan sosial atau yang sering disebut dengan stratifikasi sosial. Masyarakat terbentuk dari individu-individu . Individu dari berbagai latar belakang dan golongan akan menciptakan keberagaman atau masyarkat yang heterogen.
Masyarakat merupakan satu kesatuan kelompok individu dari berbagai golongan dan kelas sosial yang berbeda. Individu dan masyarakat merupakan pelengkap masing-masing, tanpa individu tidak mungkin ada masyarakat, dan sebaliknya.
Inividu dengan masyarakat saling terikat yaitu :
a. Individu dipengaruhi masyarakat untuk membentuk kepribadiannya
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan dapat mengubah kehidupan bermasyarkat.
Membahas mengenai stratifikasi, stratifikasi berasal dari kata strata atau stratum yang berarti pelapisan masyarkat, yaitu individu yang memiliki beragam kedudukan dan kelas di masyarakat.

B. Terjadinya Pelapisan Sosial
Proses ini berjalan sesuai pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Orang - orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk berjalan secara alamiah, misalkan orang yang tua, maka kita sebagai orang yang lebih mudah harus menghormati, orang yang pandai akan merasa disegani oleh teman-teman dsb. Adapun pelapisan sosial yang terbentuk karena ke sengajaan atau rencana, dengan maksud untuk mencapai tujuan tertentu. Pelapisan sosial dalam hal ini contohnya adalah kegiatan berorganisasi. Dimana didalamnya ada pembagian jabatan untuk menangani suatu hal tetentu. Disini sangat jelas perbedaan antara individu satu dengan yang individu lainnya lainnya. Ada dua sistem dalam beroganisasi yaitu :
1. Sistem fungsional : merupakan pembagian kerja yang mengutamakan kerja sama dan pula dalam kedudukan yang sama, misal antara manajer satu dengan manajer lainnya mengadakan rapat.
2. Sistem skalar : pembagian kekuasaan dari bawah ke atas (vertikal)  

C. Perbedaan Sistem Pelapisan Masyarakat
Menurut sifat :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal yang istimewa, Dalam sistem pelapisan tertutup, mereka akan menerima bila berdasarkan keturunan. Jadi selai dari aliran darah / keluarga tidak bisa masuk. Sistem pelapisan seperti ini biasa ditemui di India, dan Afrika Selatan, dimana mereka menganut politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan melalui undang-undang.
2. Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
Dalam sistem ini setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk menempati suatu kedudukan tertentu, Setiap orang berkesempatan untuk menduduki jabatan tertentu asalkan memiliki kemampuan.dan sewaktu-waktu bisa turun karena tidak bisa mempertahankan kemampuannya. Sistem ini sangat baik untuk dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena adanya keterbukaan untuk bersaing dan menunjukkan kemampuannya

D. Teori Pelapisan Sosial Masyarakat
1. Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah
3. Masyarkat kelas atas , kelas menengah, kelas menengah kebawah dan kelas bawah.
Berikut pendapat para ahli mengenai pelapisan masyarakat :
1. Arisotteles mengatakan bahwa dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur kaya,miskin dan menengah.
2. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa masyarkat terdiri atas dua golongan yaitu golongan elite dan golongan non elite, menurutnya dasar dari perbedaan terjadi karena adanya perbedaan antara masing-masing individu, yakni dari kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda.
3. Gaotano Masoa menyatakan sebagai berikut :
Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju. Terdiri atas kelas pemerintah dan kelas yang diperintah .
4. Karl Mark, menurutnya ada dua kelas dalam kehidupan bermasyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksinya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk mengoperasikan kegiatan produksi.
Jadi, kesimpulannya adalah pelapisan masyarakat terjadi berdasarkan ukuran-ukuran atau kriteria kehidupan individu, yaitu ukuran kekayaan, ukuran kekuasaan , ukuran kehormatan dan ukuran ilmu pengetahuan.
sumber :
http://juliaandrianiputri.blogspot.com

      


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan.