- (Contoh Kasus)
BNN Kota Lhokseumawe Sosialisasi Bahaya Narkoba
Lhokseumawe, (Analisa). Untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe melaksanakan peningkatan kapasitas Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui sosialisasi bagi aparatur kecamatan dan gampong (desa) di kota ini.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, 20-21 November 2012 di Hotel Lido Graha dan dikuti 144 peserta terdiri atas unsur kecamatan, sekretaris desa dan tokoh pemuda dari 68 gampong.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, 20-21 November 2012 di Hotel Lido Graha dan dikuti 144 peserta terdiri atas unsur kecamatan, sekretaris desa dan tokoh pemuda dari 68 gampong.
Kepala BNN Kota Lhokseumawe, Saiful Fadhli SSTP, mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan memberayakan aparatur kecamatan dan desa guna memberikan pengetahuan, pemahaman, serta kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, serta membangun komitmen bersama dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing peserta.
Menurutnya, bahaya narkoba telah menjangkau pelosok desa. Karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan adanya transfer pengetahuan dan informasi bagi aparatur kecamatan dan desa di Lhokseumawe.
"Masalah narkoba adalah masalah seluruh elemen bangsa. Kami mengajak semua pihak bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di Kota Lhokseumawe," pungkasnya.
Tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi ini antara lain Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Polres, dan Dinas Kesehatan. Materi yang disajikan ialah tentang hukum dan bahaya narkoba menurut pandangan Islam, penyalahgunaan narkoba pada kesehatan fisik dan psikologi dan UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Ketua MPU Kota Lhokseumawe, H Asnawi Abdullah MA, kepada Analisa, mengungkapkan, menurut Islam semua jenis narkoba haram.
Menurutnya, masyarakat harus diberi pemahaman untuk memberantas narkoba. Pemahaman itu bisa dilakukan melalui pengajian yang digelar di desa masing-masing minimal sebulan sekali
sumber :
http://www.analisadaily.com/news/read/2012/11/23/89318/bnn_kota_lhokseumawe_sosialisasi_bahaya_narkoba/#.ULTAwGd-DPE
- (Pendapat)
- (Pengertian)
Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan
pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjukan
dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di
indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan
dengan kesempatan pendidikan.
Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam
pembinaan dan pengembangan generasi muda, Proses kehidupan yang dialami
oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga,
sekolah, maupun masyarakat membawa pengaruh yang besar pula dalam
membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat, proses demikian itu bisa
disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung
sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik
kulminasi.
PEMUDA INDONESIA
Pemuda dalam pengertian ialah manusia-manusia muda, akan tetapi di
Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda
pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti, ditinjau dari
kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
- Masa Bayi = 0 – 1 Tahun
- Masa Anak = 1 – 12 Tahun
- Masa Puber = 12 – 15 Tahun
- Masa Pemuda = 15 – 21 Tahun
- Masa Dewasa = 21 Tahun Keatas
Dilihat dari segi budaya atau fungsionalnya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagai berikut :
Golongan Anak : 0 – 12 Tahun
Golongan Remaja : 13 – 18 Tahun
Golongan Dewasa : 18 (21) Tahun Keatas
Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16-21
tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18 (21)
tahun adalah usia yang telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik
pemerintah maupun swasta.
Dilihat dari ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang
berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi
pendahulu, pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang
lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 norma katagori yaitu :
- Siswa, usia antara 6 – 18 Tahun, masih duduk di bangku sekolah.
- Mahasiswa usia antara 18 – 25 Tahun beradi di perguruan tinggi dan akademik.
- Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 keatas.
Akan tetapi, apabila melihat peran pemuda sehubung dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu :
- Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan lingkungan, Pemuda dalam hal ini dapat berperan sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku.
- Didasarkan atas usaha menolak menyesuaikan diri dengan lingkungan, peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu :
- Jenis Pemuda “Pembangkit” Mereka adalah pengurai aatau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial, Mereka secara tidak langsung mengubah masyarakat dan kebudayaan.
- Pemuda pdelinkeun atau pemuda nakal, Mereka tidak berminat mengadakan perubahan, baik budaya maupun pada masyarakat, tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan tindakan menguntungkan bagi diriny, sekalipun dalam kenyataannya merugikan.
- Pemuda radikal, Mereka beringinan besar untuk mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner.
Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai makhluk moral,
makhluk sosial, Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer
moral kehidupan bangsa dan pengreksi, sebagai makhluk sosial artinya
pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat
menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup
yang dianut masyarakat, sebagai makhluk induvidual artinya tidak
melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab
terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap tuhan yang
maha esa.
B. SOSIALISASI
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwanai cara
berfikir dan kebiasan-kebiasaan hidupnya, dengan demikian, tingkah laku
seseorang akan dapat diramalkan, dengan proses sosialisasi, seseorang
menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah
masyarakat dan lingkungan kebudayaan, dari keadaan tidak atau belum.
tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab , kedirian dan
kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk, dalam hal ini
sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui
belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cari hidup dan bagaimana cara
berfikir kelompoknya agar dapat berperan dan fungsi dalam kelompoknya,
Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayan dari anggota
masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan
lingkungan sosial yang bersangkutan, berbeda dengan inkulturasi yang
mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu,
sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui
pendidikan dan perkembangannya, oleh karena itu proses sosialisasi
melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang, kedirian (Self) sebagai
suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan
memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya, kesadaran terhadap
diri sendiri membuat timbulnya sebutan “AKU” Atau “SAYA” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
- Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya, misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya, atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dan dapat dipercaya.
- Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirianyang ideal , orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain, bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial.
Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda
dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah,
dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai
makhluk sosial, makhluk induvidual bagi pemuda.
sumber :
Source
:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/computer-science-and-information/information-system-s1-1/ilmu-sosial-dasar/pemuda-dan-sosialisasi/view
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan.