Halaman

Kamis, 16 Juni 2016

V-Class Pretest : Rencana Tes Penerimaan



Soal :
Menurut anda apa yang akan terjadi jika diakhir Tes Penerimaan ternyata fungsi-fungsi yang ada tidak sesuai dengan apa yang akan dijadikan di awal proyek. Jelaskan!


Jawab :
Jika di akhir tes penerimaan ternyata tidak sesuai, Tim proyek dengan penuh harapan memperbaiki masalah langsung di tempat pengujian. Jika masalah utama maka tes ditunda sampai masalah dapat diperbaiki. Dalam teori hanya tes yang gagal yang diulang, walaupun user memiliki hak untuk menjalankan kembali tes yang diterimanya sesudah perbaikan.

V-Class Postest : Fase Disain

 



Apa saja yang perlu diperhatikan jika anda membuat disain sistem/ software (menurut kaidah-kaidah pembuatan software)?
  1. Logika / Alur Program yang Tepat
Inti dari sebuah software adalah logika.
  1. Bahasa Pemrograman yang sesuai dengan Kebutuhan
Pemilihan Bahasa pemrograman yang sesuai kebutuhan merupakan sesuatu yang penting dilakukan diawal dalam tahapan Analisa kebutuhan pembuatan software. beberapa pertimbanganya adalah sebagai berikut :

– Apakah software tersebut harus dapat diakses oleh siapa saja dan dimana saja.
– Berapakah Jumlah transaksi per berapa menitnya untuk software tersebut.
– Apakah system tersebut berinteraksi dengan banyak user / ban.
– Apakah ada sistem otomatisasi seperti tugas yang selalu berjalan setiap jamnya.
– Apakah pelanggan mau berinvestasi untuk menggunakan software lisensi seperti Oracle / Microsoft untuk Database Systemnya.

Hal hal tersebut diatas diantaranya yang mendasari kebutuhan dari pemilihan bahasa pemrograman. Untuk saat ini kami menyediakan beberapa bahasa pemrograman untuk memenuhi kebutuhan anda sesuai dengan kebutuhan. Beberapa bahasa pemrograman spesialisasi kami adalah sbb :

V-Class Pretest : Fase Disain

 



Perlukah dilakukan kegiatan desain sebelum melakukan pemrograman?


Ya Perlu, karena mendesain dapat mengetahui apa saja yang terdapat didalam program. Membuat semakin mudah pada tahap implementasi dan tampilan desainnya dan untuk bisa menghasilkan program yang baik pasti memerlukan analisis yang baik pula, baik itu analisis sistem, stuktur data maupun analisis requirement, selain itu juga dipelukan persiapan-persiapan yang matang. Hal ini berlaku bagi siapapun, bahkan seorang programmer professional sekalipun.
Dalam membuat program, pemrograman adalah pokok dari proses pembuatan program itu sendiri namun pemrograman bergantung dari pemahaman persoalan, analisis sistem, perencanaan-perencanaan  dalam mendesain program itu sendiri.
Dalam membuat sebuah program setidaknya ada beberapa hal yang perlu anda lakukan:

Rabu, 11 Mei 2016

Kegiatan-Kegiatan Sebelum Mendesain Program

Perlu, karena untuk bisa menghasilkan program yang baik pasti memerlukan analisis yang baik pula, baik itu analisis sistem, stuktur data maupun analisis requirement, selain itu juga dipelukan persiapan-persiapan yang matang. Hal ini berlaku bagi siapapun, bahkan seorang programmer professional sekalipun.
Dalam membuat program, pemrograman adalah pokok dari proses pembuatan program itu sendiri namun pemrograman bergantung dari pemahaman persoalan, analisis sistem, perencanaan-perencanaan  dalam mendesain program itu sendiri.
Dalam membuat sebuah program setidaknya ada beberapa hal yang perlu anda lakukan:
1.Mendefinisikan Masalah/Defining the problem
Masalah/Probem disini adalah kompenan apa saja yang diperlukan agar program ini jalan dikenal dengan masukan/inputnya apa saja, mendefinisikan apa yang nanti akan dilakukan oleh program dan bagaimana keluaran dari program yang kita harapkan nantinya. Pada tahap ini juga dikenal requirement analisis atau analisa kebutuhan.

2. Perencanaan/Planning/Desain sistem
Pada tahap ini adalah medefinisikan langkah-langkah apa saja yang dilakukan oleh program dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Bentuk dari perencanaan itu bisa berupa flowchart ataupun algoritma dari program, sehingga kita akan tahu proses apa saja yang ada dalam program tersebut. semakin detail flowchart  atau algoritma yang dibuat semakin mudah juga pada tahap implementasi/coding nantinya.
Flowchart adalah suatu diagram menggunakan simbol-simbol khusus yang sudah menjadi standard internasional yang berisi langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu masalah. sedangkan algoritma kbukan merupakan simbol tapi keterangan-keterangan yang sesuai dengan  keinginan kita, tidak ada standarnya. Oleh karena itu flowchart biasa juga disebut sebagai algoritma dalam bentuk simbol-simbol khusus yang dihubungkan dengan anak panah.
Membuat flowchart terlebih dahulu akan lebih menghemat waktu daripada langsung melakukan coding sambil mencoba-coba. Kegiatan mencoba-coba akan menghabiskan waktu ketika implementasi/koding karena harus merubah koding yang lumayan banyak. Karena itu, biasakan membuat flowchart terlebih dahulu sebelum memecahkan suatu masalah.
3.Implementasi/Koding/Programming
Kini saatnya anda menulis program, tahap ini juga mencakup tahap perbaikan error dan testing. Menulis program dengan terstruktur dan sesuai dengan flowchart yang telah kita buat.
4.Dokumentasi/Documentation
Setelah tahap coding selesai, sangat disarankan bagi anda untuk membuat semacam dokumentasi. Tambahkan komentar-komentar pada program anda dan “bukukan” program yang akan anda buat. Hal ini akan bermanfaat jika anda sudah membuat program yang begitu banyak, dan suatu ketika nanti (mungkin bertahun-tahun kemudian) anda ingin mengambil sebagian dari code program anda yang lama untuk disisipkan pada program anda yang baru. Bayangkan jika anda tidak membuat dokumentasi, waktu anda akan sangat terbuang dengan menelusuri program-program lama anda satu-persatu.
5.Testing

  • Unit Testing
    Menguji setiap unit dan modul yang terdapat dalam program tersebut
  • Integration Testing
    Menguji integrasi yang dilakukan kepada program seperti halnya ketika program tersebut sudah diinstall di client kita yang membutuhkan integrasi dengan sisitem yang lain seperti halnya integrasi dengan database.
  • Validation Testing
    menguji masukan yang diberikan kepada program. apapun masukannya program harus bisa menyelesaikan dengan baik.
  • Sistem Testing
    Pada tahap ini menguji permorfa dari program, apabila program dijalankan dengan kondisi-kondisi tertentu bagaimana?
6. Operasional dan Maintenance
Pada tahap ini sebenarnya bagaimana program yang telah kita buat dan testing ini bekerja sebagaimana mestinya, update program, menyeselaikan bug yang tidak ditemukan pada saat testing, serta pengembangan yang dapat dilakukan dengan program tersebut.

Sumber : http://wa2n.staff.uns.ac.id/2008/09/14/tahapan-membuat-program-dengan-baik/

Kamis, 21 April 2016

Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan TI

Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
  1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
  3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Ruang Lingkup UU Hak Cipta dan Prosedur Pendaftaran Haki

            
                 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 

LINGKUP HAK CIPTA
a. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :

Rabu, 20 April 2016

Perbandingan Cyber Law di Berbagai Negara


1352147_wallpaper1


Apa itu Cyber Law ??

Cyberlaw merupakan salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat jumlahnya. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak akan terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat kerugiannya. Tetapi perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain sebagainya.