Apa itu Cyber Law ??
Cyberlaw merupakan salah satu solusi
dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat jumlahnya.
Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan
untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya
berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak akan terlaksana
dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan
ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya
kejahatan dunia maya ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara
pasti berapa tingkat kerugiannya. Tetapi perkembangan cyberlaw di
Indonesia ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal
25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak
dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam
undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan
di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain
sebagainya.
