UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang
telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan
melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran
hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian,
begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat
pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan
tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta
dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi
tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra.
LINGKUP HAK CIPTA
a. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :