Jakarta - Sistem tilang dengan sanksi membayar Rp 500 ribu atau 2 bulan kurungan penjara bagi pengendara motor yang melewati ruas MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, mulai diberlakukan sejak Minggu 18 Januari 2015. Namun banyak warga yang mengeluhkan proses pembayaran denda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain memakan waktu lebih banyak, proses sidang di pengadilan dinilai masyarakat juga tak efisien. Mendengar protes warga, Dirlantas Polda Metro mengusulkan agar penilangan dan persidangan denda bagi para pemotor yang melakukan pelanggaran dapat dilakukan di tempat.