Kejahatan
dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah
ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer
atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan
kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah
spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah
akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan
komputer sebagai alatnya adalah pornografi anakdan judi online. Beberapa
situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs
yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh
pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan
pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara
memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode
DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game
online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online
tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus
terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.