- Tulisan
1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retoricamembedakan keadilan dalam dua macam :
Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif
adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan
atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan
distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah
suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa
mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi
(sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada
lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan
menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan
umum.
Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan
atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok
yaitu :
Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara
proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal
menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang
dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan
besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang
dilakukannya.
3. Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan
yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu
sesuai dengan daya kreativitasnya.
Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah
keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu
perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4. Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang
harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi
dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan
yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil
atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat
diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu
berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa
prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal
berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
5. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan
sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9,
serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada
siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak
proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan
hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan
kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak
bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk
menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan
makmur dalam keadilan.
6. Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan
sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus
diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak
kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana
yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut
peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai
kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan,
baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi
idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan
sebagai tujuan risalah samawi.
Demikianlah beberapa rangkuman pengertian “keadilan” dari berbagai ahli.
Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang sedang mencari dan memahami arti
“keadilan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan.